Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M
Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M diterbitkan untuk melaksanakan Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2024 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diterbitkan dengan memperhatikan beberapa landasan hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6765).
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874).
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Tehnis Pemeriksaan kesehatan Dalam Rangka Penetepan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2024 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Diktum KESATU Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyatakan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat dan daerah di lingkungan Kementerian Agama serta Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dalam pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan