PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabfung Surveyor Pemetaan ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pembinaan informasi geospasial, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional surveyor pemetaan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Pasal 1 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
3. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial;
4. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial;
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansipemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi;
8. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian;
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah;
10. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara;
12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Surveyor Pemetaan;
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan;
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 3 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada Instansi Pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Pasal 4 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Pasal 5 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan menyatakan hal-hal berikut.
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Pasal 6 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan menyatakan bahwa jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan IG dan pembinaan IG.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang meliputi perencanaan penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Surveyor Pemetaan Terampil melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
2. Surveyor Pemetaan Mahir melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG; dan
3. Surveyor Pemetaan Penyelia melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan IG, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
b. Surveyor Pemetaan kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
2. Surveyor Pemetaan Ahli Muda melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG serta pemanfaatan IG;
3. Surveyor Pemetaan Ahli Madya melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG, serta penjaminan kualitas produk IG; dan
4. Surveyor Pemetaan Ahli Utama melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor Pemetaan dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabfung Surveyor Pemetaan
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan