Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum KESATU Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023/2024, yang selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktun KEDUA Pedoman Pengisiaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip :
a. kehati-hatian;
b. efisiensi;
c. efektivitas; dan
d. akuntabilitas.
Diktum KETIGA Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi :
a. penetapan kelulusan;
b. pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;
c. pengisian blangko ijazah;
d. penggantian dan pengembalian blangko ijazah;
e. pemusnahan blangko ijazah; dan
f. penatausahaan ijazah dan blangko ijazah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEEMPAT Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahawa pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KELIMA Juknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c sesuai dengan tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEENAM Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa pengantian dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan ijazah dan blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai dengan contoh format permohonan, berita acara, dan matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KETUJUH Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penetapan Kelulusan
Dimnyatakan di dalam Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah
Berdasarkan Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa pengadaan Biangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023.
Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.
Pendistribusian Blangko ljazah bagi :
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,
dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
Sedangkan pendistribusian Blangko ljazah bagi SILN dan Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko ljazah ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan.
Pengisian Blangko Ijazah
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik.
Adapun tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah,
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah.
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah’ SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di iuar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pemusnahan Blangko Ijazah
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satual Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Penatausahaan Ijazah
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko ljazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi). Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko |jazalt; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara frsik dan/atau digital (terkomPuterisasi).
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan ljazah kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaar atau kantor perwakilan Reiublik Indonesia.
Dinas melaksanakan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan. Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko ljazah. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah kepada Direktorat terkait
Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan ljazah, balk secara fisik maupun digital (terkomputerisasi).
Penatausahaan Ijazah paling sedikit meliputi informasi:
a. nama provinsi;
b. nama kabuPaten/ kota;
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
d. nama Satuan Pendidikan;
e. identitas peserta didik penerima ljazah; dan
f. tanggal Penerbitan ljazah.
Satuan Pendidikan serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melaksanakan pemutakhiran data ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan. Identitas peserta didik meliputi informasi:
a. Nomor Induk Siswa Nasional;
b. nama peserta didik; dan
c. nomor Ijazah. Informasi penatausahaan Ijazah dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan