INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan.

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah menyatakan bahwa  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 bertujuan untuk:

1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1. Raudlatul Athfal;

2. Madrasah Ibtidaiyah;

3. Madrasah Tsanawiyah;

4. Madrasah Aliyah; dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan.

Pengertian Umum

Berikut ini beberapa pengertian umum di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah penerimaan peserta didik baru pada
Madrasah.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

7. Olimpiade Sains adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota (OSK), provinsi (OSP), dan nasional (OSN).

8. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.

9. Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi siswa
MI, MTs dan MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.

10. Madrasah Young Researchers Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset sebagai wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.

11. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

12. Aplikasi Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan Islam yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Ketentuan Umum

Berikut adalah ketentuan umum di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025.

1. PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2. PPDBM harus memenuhi asas:

a. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

b. Jalur Prestasi;

c. Jalur Afirmasi.

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7. Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.

8. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

9. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

10. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

11. Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan.

12. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

13. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK, maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

14. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama.

15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama

a. Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.

b. Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.

c. Menyediakan Sumber Daya

d. Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

Jadwal Pelaksanaan PPDBM

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB sesuai Juknis PPDBM Tahun Ajaran 2024/2025.

1. Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari s.d Maret 2024.

2. Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Februari s.d Mei 2024.

3. Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi) : Februari s.d Juli 2024.

4. Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta : Maret s.d Mei 2024.


Persyaratan

Persyaratan PPDBM sesuai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA 

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI 

a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah

👉=======UNDUH DISINI=======👈



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan