INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024

Susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024

Berikut ini adalah contoh susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024 Kementeian Agama Republik Indonesia untuk referensi panitia penyelenggara.

Tanggal 3 Januari merupakan peringatan Hari Lahir Kementerian Agama (Kemenag) RI yang selanjutnya disebut dengan Hari Amal Bakti (HAB). Dipilihnya tanggal tersebut mengacu pada saat Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Departemen Agama, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H). Haji Mohammad Rasjidi yang pada saat itu diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama.

Sebelumnya, jabatan yang ada adalah Menteri Negara Urusan Agama Islam. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan.

Selanjutnya, Penetapan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 1 Maret 1956 memutuskan bahwa hari kamis tanggal 3 Januari 1946 adalah hari berdirinya Departemen Agama.

Akan tetapi, sejak 3 Januari 1980 pada Peringatan Hari Ulang Tahun Departemen Agama ke-34 diubah penyebutannya menjadi Hari Amal Bakti Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama RI).

Hari Amal Bakti Kementerian Agama merupakan peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai kehidupan beragama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama.

Susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024
Susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024

Hingga hari ini, Kementerian Agama terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama.

Sebagai bagian dari perangkat berbangsa dan bernegara, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam UUD 1945 Pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk serta beribadah menurut agama maupun kepercayaannya masing-masing, semua warga negara wajib menghormati pilihan yang dianut satu dengan lainnya.

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kesejahteraan mental dan spiritual hidup manusia.

Sejarah dunia sampai abad ke-20 hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara yaitu, Teori Integrasi (penyatuan agama dengan negara); Teori Sekularisasi (pemisahan agama dengan negara).

Penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam satu wadah untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara.

Penguatan identitas keagamaan jika dipisahkan dari semangat persatuan bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama.  Sebaliknya, penguatan identitas bernegara apabila dipisahkan dari kehidupan beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan kebebasan tanpa ada pengawasan dari norma-norma agama.

Di dalam konteks ke-Indonesiaan, toleransi antar umat beragama menjadi salah satu kunci kerukunan hidup berbangsa. Kementerian Agama

Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.

Kerukunan berarti kebersamaan antara anak bangsa apa pun agama, suku dan rasnya dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puncak peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI yang ke-78 dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2024 yang ditandai dengan pelaksanaan Upacara Bendera di seluruh satuan kerja Kementerian Agama pusat dan daerah sesuai ketentuan.

Contoh susunan acara Upacara Bendera HAB ke-78 Kementerian Agama ini untuk gambaran rangkaian acara pada pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Amal Bakti Kemenag Tahun 2024.

Susunan acara Upacara Hari Amal Bakti ke-78 Kementerian Agama ini tidak berbeda dengan susunan upacara bendera pada umumnya. Panitia penyelenggara dapat menyempurnakan contoh susunan upacara HAB ini sesuai kondisi yang diinginkan.

Berikut contoh susunan acara pada Upacara Bendera peringatan HAB ke-78 Kementerian Agama selengkapnya.

1. Pemimpin upacara memasuki tempat upacara

2. Pembina upacara memasuki tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

9. Amanat pembina upacara

10. Pembacaan doa

11. Laporan pemimpin upacara

2. Penghormatan kepada pembina upacara

13. Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HAB Kemenag (jika ada)

14. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara

15. Upacara selesai


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Susunan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Tahun 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan