INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024

Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024

Berikut ini adalah komponen penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Randhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan progam Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Alokasi dana BOP dan BOS Madrasah 2024 bertujuan untuk:

1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan

4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024
Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024

Sesuai tujuan tersebut, maka alokasi dana BOP dan BOS 2024 harus sesuai dengan komponen penggunaannya. Satuan Biaya BOP Raudhatul Athfal adalah sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Sedangkan besaran dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.

Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.

Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.


Larangan Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah

Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 dilarang penggunaannya untuk hal-hal berikut.

1. Membiayai operasional dan/atau kegiatan penyelenggaraan Madrasah (Yayasan).

2. Disimpan dengan maksud dibungakan.

3. Disimpan direkening pribadi.

4. Dipinjamkan kepada pihak lain.

5. Membeli perangkat lunak (sofrware) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software sejeni.

6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya.

7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk keperluan pribadi (bukan inventaris).

8. Digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.

9. Membangun gedung atau ruangan baru.

10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

11. Membeli saham,

12. Membiayai penyelenggaraan upacara peringatan hari besar nasional dan upacara/acara keagamaan.

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber pendanaan selain dana BOP/BOS (untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda/double accountingf).


Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah

Ruang lingkup komponen penggunaan dana BOP dan BOS meliputi 3 (tiga) komponen utama, yaitu Honor, Kegiatan, dan Kegiatan Khusus.

Secara detail, komponen penggunaan dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 dapat dibaca pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2024 di sini.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan