KMA Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 H
KMA Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 H
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah ini diumumkan setelah dilakukannya Sidang Isbat awal Ramadan 1445 Hijriah. Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah ini diselenggarakan pada tanggal 10 Maret 2024 di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah, salah satunya ibadah puasa Ramadan.
Sidang Isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan beberapa undangan lainnya.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dilakukan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tersebut, selanjutnya ditetapkan hari dan tanggal 1 Ramadan 1445 Hiriah/2024 Masehi.
Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah.
KMA Republik Indonesia Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk memenuhi keperluan umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriah, perlu menyelenggarakan Sidang Isbat awal Ramadan 1445 Hijriah.
b. bahwa dua hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ awal bulan Ramadan 1445 Hijriah terjadi pada tanggal 29 Syakban 1445 Hijriah sekitar pukul 16.00 WIB bertepatan dengan hari Minggu, 10 Maret 2024 Masehi, dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara -0°20,02‘ (minus nol derajat dua puluh koma dua menit) sampai dengan 0°52,09‘ (nol derajat lima puluh dua koma sembilan menit) dengan sudut eongasi antara 2°14,78‘ (dua derajat empat belas koma tujuh puluh delapan menit) sampai dengan 2°41,84‘ (dua derajat empat puluh satu koma delapan puluh empat menit);
c. bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada tanggal 29 Syakban 1445 Hijriah bertepatan dengan hari Minggu, 10 Maret 2024 Masehi menyatakan tidak melihat hilal;
d. bahwa berdasarkan data hisab sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sidang Isbab Kementerian Agama sepakat menyatakan bulan Syakban digenapkan menjadi 30 (tiga puluh) hari sehingga 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi.
Diktum KESATU KMA Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah menyatakan menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "KMA Nomor 313 Tahun 2024 tentang Penetapan 1 Ramadan 1445 H"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan