INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Gatrailmu.com. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.


Dasar Hukum

Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah sebagai berikut.

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

Dinyatakan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Sesuai PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP disampaikan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. pendidikan anak usia dini formal;

2. pendidikan dasar;

3. pendidikan menengah; dan

4. pendidikan tinggi.

Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

2. pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan mencakup :

1. standar kompetensi lulusan;

2. standar isi;

3. standar proses;

4. standar penilaian Pendidikan;

5. standar tenaga kependidikan;

6. standar sarana dan prasarana;

7. standar pengelolaan; dan

8. standar pembiayaan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Standar Kompetensi Lulusan

Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNPStandar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

1. tujuan Pendidikan nasional;

2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

4. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

1. standar isi;

2. standar proses;

3. standar penilaian Pendidikan;

4. standar tenaga kependidikan;

5. standar sarana dan prasarana;

6. standar pengelolaan; dan

7. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.


Standar Isi

Dijelaskan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. konsep keilmuan; dan

3. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses sebagaimana dimaksud meliputi:

1. perencanaan pembelajaran;

2. pelaksanaan pembelajaran; dan

3. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

1. interaktif;

2. inspiratif;

3. menyenangkan;

4. menantang;

5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitas.

Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Di dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Standar Penilaian Pendidikan

Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanStandar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

1. perumusan tujuan penilaian;

2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

3. pelaksanaan penilaian;

4. pengolahan hasil penilaian; dan

5. pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik berbentuk penilaian formatif dan. penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.


Standar Tenaga Kependidikan

Standar pendidik menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan,
motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan sertifikagt keahlian.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud meliputi:

1. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

2. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

3. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

4. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

Standar Sarana dan Prasarana

Dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:

1. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

2. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

3. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

4. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Pengelolaan

Dijelaskan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP bahwa standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada  Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan adalah kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

1. kepala Satuan Pendidikan;

2. pemimpin perguruan tinggi;

3. komite sekolah/madrasah;

4. Pemerintah Pusat; dan/atau

‘5. Pemerintah Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan sesuai PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya:

1. investasi lahan;

2. penyediaan sarana dan prasarana;

3. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

4. modal kerja tetap.

Biaya operasional sebagaimana dimaksud meliputi komponen biaya personalia dan nonpersonalia.


Baca : PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan