INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Struktur Kurikulum Merdeka pada SD Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Struktur Kurikulum Merdeka pada SD Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Oleh karena itu struktur Kurikulum Merdeka disusun dan dikembangkan agar mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.

Penyempurnaan struktur Kurikulum Merdeka dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas 3 (tiga) hal, yaitu kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi adalah kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Sedangkan beban belajar adalah alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.


Struktur Kurikulum Merdeka pada SD

Struktur Kurikulum Merdeka

Secara khusus, struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Sekolah Dasar (SD) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Struktur Kurikulum Merdeka SD memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilakukan di sekolah dengan jadwal dan struktur yang jelas, sesuai kurikulum yang berlaku. Di dalam intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, atau pengayaan kegiatan intrakurikuler. Kokurikuler pada Kurikulum Merdeka memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan Kokurikuler dalam Kurikulum Merdeka  dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.


Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

a. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

c. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  • seni budaya;
  • prakarya;
  • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • bahasa; dan/atau
  • teknologi.

d. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  • mata pelajaran yang berdiri sendiri.

e. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Struktur Kurikulum Merdeka pada SD Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan