INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Struktur Kurikulum Merdeka Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Struktur Kurikulum Merdeka Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya melakukan upaya penyempurnaan struktur kurikulum, salah satunya pada struktur Kurikulum Merdeka.

Penyempurnaan struktur Kurikulum Merdeka ini untuk mewujudkan pendidikan yang memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.

Di dalam mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud, maka perlu disusun struktur kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.

Oleh karena itu, Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Di dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD Dikdasmen ini ditetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum Merdeka pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Kurikulum sendiri merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas 3 (tiga) hal, yaitu kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi adalah kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Sedangkan beban belajar adalah alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Stuktur Kurikulum Merdeka

Struktur Kurikulum Merdeka terdiri atas:

1. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

2. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

3. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

4. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

5. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

6. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;

7. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;

8. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;

9. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan

10. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Struktur Kurikulum memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana
dimaksud, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

1. Intrakurikuler

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilakukan di sekolah dengan jadwal dan struktur yang jelas, sesuai kurikulum yang berlaku. Di dalam intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kompetensi 

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka terdiri atas:

a. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;

b. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

c. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

d. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

e. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;

f. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan

g. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:

1)  kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan

2) kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.

Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:

a. Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan

b. Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.

Muatan Pembelajaran

Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun. Sedangkan muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.

Mata Pelajaran

Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada
program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.

Beban Belajar

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

2. Kokurikuler

Kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, atau pengayaan kegiatan intrakurikuler.  Kokurikuler dilaksanakan di luar jam pelajaran biasa (termasuk waktu libur) serta dapat dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah untuk menunjang pelaksanaan intrakurikuler.

Kokurikuler harus menunjang langsung intrakurikuler dan kepentingan belajar peserta didik dengan penekanan pada konteks yang lebih nyata. Dengan demikian, kegiatan kokurikuler tidak hanya terpaku pada materi-materi pembelajaran yang terdapat di intrakurikuler.

Kokurikuler pada Kurikulum Merdeka memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan Kokurikuler dalam Kurikulum Merdeka  dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Khusus untuk pendidikan kesetaraan. kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Kompetensi 

Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;

b. bergotong royong;

c. bernalar kritis;

d. berkebinekaan global;

e. mandiri; dan

f. kreatif.

Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Muatan Pembelajaran

Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila selanjutnya menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Beban Belajar

Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Struktur Kurikulum Merdeka pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya 

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Struktur Kurikulum Merdeka Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan