Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan tentang Petunjuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang
Pendidikan Pesantren merupakan pelaksanaan fungsi pendidikan oieh Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang keberadaannya telah mendapatkan pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan.
Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang
dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi pendidikan pesantren.
Peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
Agar program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam memaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2o24.
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penggunaan bantuan pembangunan ruang belajar Pendidikan Pesantren adalah sebagai berikut.
1. Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan gedung atau bangunan ruang belajar yang bermutu yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan belajar mengajar pada lembaga Pendidikan Pesantren.
2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, dengan pembiayaan seluruh atau sebagaian komponen anggaran pembangunan ruang belajar.
4. Meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menstimulus dukungan dan partisipasi masyarakat.
Sasaran Bantuan
Sasaran bantuan pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Bentuk dan Sumber Bantuan
Bantuan pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024 bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
BACA : Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan