INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2023/2024

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2023/2024

Berikut ini adalah kriteria kelulusan Peserta Didik pada Tahun Ajaran 2024/2025. Kelulusan peserta didik pada tahun ajaran 2023/2024 dapat berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Selain itu, kriteria kelulusan peserta didik tahun ajaran 2023/2024 juga dapat mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Pada kelulusan tahun ajaran 2023/2024, kelayakan kelulusan peserta didik sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap kualitas peserta didik ketika sudah tidak ada lagi Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan.

Kemendikbud sendiri telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan melalui  Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, maka kedua bentuk ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.


Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2023/2024

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2023/2024

Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024 ditentukan oleh beberapa syarat sesuai ketentuan. Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi.

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir
jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

1. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

2. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan

2. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/ program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.

Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut ini beberapa catatan penting terkait ketentuan kelulusan peserta didik tahun ajaran 2024/2025.

1. Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.

2. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.

3. Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.

4. Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2023/2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan