Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024
Berikut adalah Pedoman (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024.
Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 ditetapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) melalui Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Diktum KESATU Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Asesmen Nasional.
Diktum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KETIGA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Pedoman Penyelenggaran Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi :
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan Asesmen Nasional;
3. Pelaksanaan Asesmen Nasional; dan
4, Pelaporan Hasil Asesmen Nasional.
Anggaran/Biaya Asesmen Nasional
Berikut beberapa ketentuan anggaran/biaya Asesmen Nasional sesuai Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
1. Anggaran penyelenggaraan AN, meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan,
2. Biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN bersumber dari :
a. Anggaran Satuan Pendidikan;
b. Anggaran dan Pendapatan Belaja Daerah (APBD:
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan
Sesuai Pedoman Penyelengaraan Asesmen Nasional, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
Sedangkan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
Kepesertaan AN
Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN
Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.
1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.
4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
6. PKBM di luar negeri.
Peserta Didik yang Mengikuti AN
Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.
2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.
3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.
5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.
6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.
Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Dinyatakan di dalam Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :
1. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;
c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.
Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
BACA JUGA :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan