Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
11. Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
12. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
13. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
14. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
Tujuan Penilaian Kinerja PNS
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS disampaikan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Prinsip Penialain Kinerja PNS
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS disampaikan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
1. objektif;
2. terukur;
3. akuntabel;
4. partisipatif; dan
5. transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS bahwa Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1. perencanaan kinerja;
2. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
3. penilaian kinerja;
4. tindak lanjut; dan
5. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
1. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
2. perjanjian kineda;
3. organisasi dan tata kerja;
4. uraian jabatan; dan/atau
5. SKP atasan langsung.
SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama, SKP dapat memuat kinerja tambahan.
Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat Indikator Kinerja Individu dan Target kinerja.
Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:
1. spesifik;
2. terukur;
3. realistis;
4. memiliki batas waktu pencapaian; dan
5. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Target kinerja sebagaimana dimaksud meliputi aspek:
1. kuantitas;
2. kualitas;
3. waktu; dan/atau
4. biaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan