Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
Dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jabatan yang Diisi PPPK
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsonal (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain Jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Ruang Lingkup
Di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disampaikan bahwa Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Penetapan Kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pengadaan PPPK
Ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. pengumumanlowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
c. Instansi pembina JF.
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.
Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK. Di dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
Di dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud, Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Perencanaan
Dinyatakan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menJrusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.
Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Pengumuman Lowongan PPPK
Dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengumuman sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Pelamaran
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Seleksi PPPK
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Pengumuman Hasil Seleksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disampaikan bahwa PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi.
Pengangkatan PPPK
Ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK.
Calon PPPK yang akan diangkat tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK. Keputusan PPK sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Baca : Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan