SE Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
SE Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu
Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Surat Edaran tentang Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah yang terbit tanggal 5 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4. Penyuluh Agama; dan
5. Penyuluh.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hiduom Penyuluh Agama dan Penghulu berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai :
1. pencegahan dan perceoatan penurunan angka stunting;
2. penanggulangan kemiskinan;
3. pemberdayaan ekonomi;
4, pelestarian lingkungan hidup.
Di akhir edaran, disampaikan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
Baca : Daftar Tenaga Non ASN Kemenag di Database BKN untuk Pemutakhiran Data 2024
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan