Juknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta
Juknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama melibatkan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentangPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 yang mengatur Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama yang selanjutnya disebut Alur Proses Pelaksanaan PPDB Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini terdiri dari jenjang :
a. Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMP Swasta);
b. Sekolah Menengah Atas Swasta (SMA Swasta); dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMK Swasta);
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Daftar Nama dan Daya Tampung SMP Swasta, SMA Swasta, dan SMK Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kesempatan CPDB dalam PPDB Bersama SMP Swasta dan SMA Swasta ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan Satuan Pendidikan sesuai Daftar Zona SMP Swasta dan SMA Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkand ari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis PPDB Bersama Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi DKI Jakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR ZONA PRIORITAS UNTUK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR E-0007 TAHUN 2024 TENTANG PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU – Unduh
MATERI SOSOALISASI PPDB TAHUN 2024 – Unduh
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan