INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis PPDB TK SD SMP TA 2024/2025 Kabupaten Purwakarta

Juknis PPDB TK SD SMP TA 2024/2025 Kabupaten Purwakarta

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor KPG.02.01.03/1280-Disdik/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran 2024/2025 yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, mudah, lancar dan tersalurnya semua calon peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar baik negeri maupun swasta;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor …… Tahun ….. tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Juknis PPDB TK SD SMP TA 2024/2025 Kabupaten Purwakarta
Juknis PPDB TK SD SMP di Kabupaten Purwakarta Tahun Ajaran 2024/2025

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 Di Kabupaten Purwakarta.

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang Juknis PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, merupakan acuan dan pedoman untuk satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 sebagaimana yang tercantum pada Lampiran 1.

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta dibentuk wilayah zonasi satuan pendidikan dan jumlah daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III Surat Keputusan ini.

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peruntukan BOSP.

Diktum KELIMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang Juknis PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta  menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Juknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK SLB Seluruh Provinsi

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Purwakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis PPDB TK SD SMP TA 2024/2025 Kabupaten Purwakarta"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan