Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS)
Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS)
Berikut ini adalah Buku Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) untuk Dinas Pendidikan.
Buku Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) untuk Dinas Pendidikan ini diterbitkan sebagai pedoman Dinas Pendidikan dalam penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, dibangun dalam rangka membantu dinas pendidikan dalam melakukan penugasan/pengangkatan Kepala Sekolah sesuai dengan amanah perundang-undangan sebagai berikut.
1. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
2. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
3. Perdirjen GTK Nomor Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan perlu mengetahui data ketersediaan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Namun, saat ini akses terhadap data ketersediaan BCKS masih belum merata.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah
Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai babak baru bagi transformasi Pengawas Sekolah.
Aturan ini lahir dari inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan Merdeka Belajar.
Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS
Manfaat Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) secara selektif, efektif, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.
Manfaat Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah
Peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang diperlukan untuk mendukung langkah transformasi untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui siklus pendampingan.
Pendampingan yang dimaksud adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Lewat peran yang baru ini, pengawas sekolah diharapkan untuk semakin menguatkan kontribusi aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya.
Dengan demikian, pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah dengan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Berikut manfaar bagi Dinas melakukan seleksi Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah.
1. Selektif
Proses seleksi lebih berkualitas karena dinas memiliki data lengkap terkait ketersediaan kandidat pengawas sekolah yang berpotensi serta memenuhi syarat.
2. Efektif
Dinas dapat mengakses data kebutuhan sekolah yang diperbarui dan sesuai dengan kondisi lapangan secara praktis.
3. Terintegrasi
Proses seleksi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat dijalankan dalam satu platform digital.
Buku Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) untuk Dinas Pendidikan selengkapnya dapat dibaca di sini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Panduan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan