Pedoman (Juknis) Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Pedoman (Juknis) Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Berikut ini dibagikan Pedoman (Juknis) Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Oleh karena itu, setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pelaksanaan pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan melalui upacara di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran tentang Pedoman (Juknis) Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Surat Edaran tentang Juknis Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 yang tertib dan aman.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2024 ini meliputi tata cara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
2. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
Penyelenggaraan peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 sesuai Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Gubernur, pimpinan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pimpinan BUMN dan BUMD, para tokoh, tamu undangan serta perwakilan ASN yang berasal dari lembaga negara dan kementerian/lembaga di tingkat pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dilanjutkan dengan upacara penyerahan Duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP kepada para Gubernur.
Pakaian tamu undangan pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024:
a. pria, pakaian adat/daerah;
b. wanita, pakaian adat/daerah; dan
c. TNI/POLRI, pakaian dinas upacara I (PDU I).
Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 17.00 WIB, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan di lapangan Monumen Nasional, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, dan televisi nasional.
2. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 oleh pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 secara luar jaringan (luring) di lingkungan instansi masing-masing, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 yang paling lambat dimulai pada:
a. pukul 07.00 WIB untuk pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian barat, kecuali Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
b. pukul 07.00 WITA untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah;
c. pukul 07.00 WIT untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur; dan
d. sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Tamu undangan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh kepala daerah atau kepala kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 17.00 waktu setempat, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
Setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di daerah, seluruh Paskibraka tahun 2023 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di tingkat pusat melalui kanal YouTube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau televisi nasional.
3. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 oleh instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
Seluruh instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 secara luring di lingkungan masing-masing, yang paling lambat dilaksanakan pada:
a. pukul 07.00 WIB untuk instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;
b. pukul 07.00 WITA untuk instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c. pukul 07.00 WIT untuk instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian timur,
dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan masing-masing.
4. Mengimbau BUMN dan BUMD serta perusahaan swasta untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi dan susunan acara yang sama dengan susunan acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 sebagaimana dimaksud.
5. Setelah mengikuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024, seluruh pegawai pada lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta masyarakat, mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, DKI Jakarta melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.
6. Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2024.
7. Tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
a. Tema: “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”; dan
b. logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
8. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia turut memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 sebagaimana dimaksud.
9. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 secara kreatif dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, gotong royong, kesederhanaan, dan memperhatikan situasi serta kondisi terkini.
Baca :
- Pedoman Identitas Visual Harkitnas ke-116 Tahun 2024
- Makna Tema Harkitnas 2024, Bangkit Untuk Indonesia Emas
- Kumpulan Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024
- Susunan Upacara Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024
- Naskah Pidato Kepala BPIP pada Upacara Harlah Pancasila 2024
- Logo Harkitnas ke-116 Tahun 2024 dan Filosofinya
- Tema dan Logo Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024
- Susunan Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024
- Naskah Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024
- Naskah Sambutan Menkominfo pada Peringatan Harkitnas 2024
- Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman (Juknis) Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan