INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H / 2024 M

Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H / 2024 M

Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Di dalam Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M disampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus memastikan pelaksanaan ibadah jemaah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum Islam.

Hukum Islam mengatur secara detail terkait pelaksanaan pemotongan dan pemanfaatan hewan dam Jemaah Haji. Dalam rangka memberikan pelindungan kepada jemaah haji dari praktik pengelolaan pemotongan dan pemanfaatan hewan dam yang menyalahi ketentuan hukum Islam dan ketentuan hukum di Arab Saudi, perlu ditetapkan petunjuk biaya pembayaran dam Jemaah dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.


Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang pembayaran dam/hadyu Jemaah, PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi diterbitkan untuk ketaatan terhadap ketentuan hukum Islam (Syariah Compliance) dan pemanfaatan hewan dam/hadyu (utilization of meat) serta untuk standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran tentang Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M ini meliputi harga standar biaya dam/hadyu jemaah, PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, komponen biaya dam, dan mekanisme pembayaran dam jemaah dan petugas haji.

Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M
Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765).

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874).

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).

6. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 194 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemilihan Rumah Potong Hewan di Arab Saudi Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ketentuan

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran dam/hadyu Jemaah, PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

1. Bahwa Jemaah, Petugas PPIH Kloter, dan PPIH Arab Saudi membayar biaya dam kepada:

a. Rumah Potong Hewan (RPH) Al Ukaisyiah; atau

b. RPH Adhahi.

2. Apabila dam dibayarkan kepada RPH Adhahi dikenakan sebesar SR 720 dengan komponen pembiayaan dam terdiri atas:

a. harga kambing;

b. jasa penyembelihan;

c. pengulitan;

d. pembersihan perut;

e. pendinginan (storage cold);

f. packing;

g. biaya pengiriman dan distribusi.

3. Apabila dam dibayarkan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) Al Ukaisyiah dikenakan sebesar SR 580 dengan komponen pembiayaan dam terdiri atas:

a. harga kambing;

b. jasa penyembelihan;

c. pengulitan;

d. pembersihan perut;

e. pendinginan (storage cold);

f. packing;

g. pengolahan daging dengan proses retort;

h. biaya pengiriman dan distribusi.

4. Mekanisme pembayaran dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiah.

5. Tempat Penyembelihan hewan Dam adalah Rumah Potong Hewan Adhahi dan Al Ukaisyiah di Makkah.

6. Waktu penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 13 Dzulhijah 1445 H.

7. Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk:

a. wilayah Makkah; dan/atau

b. Indonesia.

8. pengiriman dan distribusi ke Indonesia dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Ketua PPIH Arab Saudi menetapkan petunjuk teknis pembayaran dam.

Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H / 2024 M"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan