Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024
Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024
Berikut ini adalah Panduan (Juknis) Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024.
Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD ini diterbitkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan akreditasi PAUD tahun 2024.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Panduan (Juknis) Akreditasi PAUD Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Memberikan panduan pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota.
2. Memberikan panduan pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) kepada satuan PAUD.
3. Memberikan panduan penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi.
4. Memberikan panduan pelaksanaan visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM.
5. Memberikan panduan pelaksanaan validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.
Hasil yang Diharapkan
Disampaikan di dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 bahwa hasil yang diharapkan muncul dari akreditasi PAUD 2024 adalah sebagai berikut.
1. Terselenggaranya pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota.
2. Terlaksananya pengisian instrumen PPA oleh satuan PAUD yang telah ditetapkan.
3. Terlaksananya penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi.
4. Terlaksananya proses visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM.
5. Terlaksananya proses validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan akreditasi PAUD tahun 2024 meliputi beberapa tahap, sebagai berikut.
1. Sosialisasi Akreditasi
Kegiatan sosialisasi akreditasi penting untuk memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang:
a. sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM;
b. kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024; dan
c. pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.
2. Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA)
Waktu: Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. (Asesi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak sasaran disosialisasikan untuk mengisi PPA).
Tempat: Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Sispena 3.1.
3. Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
Berdasarkan kebijakan BAN-PDM tahun 2024, KPA berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data, bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi.
Asesor KPA melakukan penilaian terhadap PPA sesuai dengan panduan pada manual dan melakukan visitasi pada satuan PAUD yang sama.
Jika satuan PAUD tidak melakukan pengisian PPA, maka asesor memberikan rekomendasi dokumen minimal yang perlu dimiliki oleh satuan PAUD. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.
4. Visitasi
Visitasi dilaksanakan selama 8 (delapan) jam sesuai dengan jadwal pada panduan. Asesor visitasi sebanyak 2 (dua) orang per satuan PAUD. Salah satu asesor visitasi adalah asesor yang melaksanakan KPA pada satuan PAUD tersebut. Penugasan asesor minimal 4 (empat) satuan PAUD dalam 1 (satu) tahun.
a. Waktu: Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Provinsi. Pelaksanaan visitasi dapat dilakukan secara bertahap dan simultan sesuai dengan satuan yang akan divisitasi.
b. Tempat: Satuan PAUD sasaran visitasi.
c. Prasyarat: Asesor yang bertugas telah mengikuti kegiatan Penguatan/Penyegaran atau Pelatihan Asesor tahun 2024.
5. Validasi dan Verifikasi
Validasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Validator tidak boleh menilai satuan PAUD yang divisitasinya. Satu validator maksimal 7 (tujuh) satuan PAUD. Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator. Asesor yang ditugaskan adalah asesor yang berasal dari rumpun PAUD.
a. Waktu: 3 (tiga) hari (sesuai jadwal kegiatan BAN-PDM Provinsi). Pelaksanaan validasi dilaksanakan secara bertahap sesuai RUK.
b. Tempat: Virtual room meeting yang disiapkan BAN-PDM Provinsi.
c. Prasyarat: Asesor yang bertugas telah mengikuti kegiatan Penguatan atau Penyegaran Asesor tahun 2024.
Baca : Instrumen Akreditasi Tahun 2024 PAUD SD SMP SMA SMK SLB
Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan