Pedoman Formasi Jabatan Fungsional : Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional : Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Keputusan Mendikbudristek tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu tugas instansi pembina, yaitu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, perlu menyusun pedoman formasi masing-masing jabatan fungsional tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik menyatakan bahwa pedoman formasi ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilikmenyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ini digunakan untuk:
1. menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan;
2. menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau
3. melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.
Sasaran
Sasaran Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ini meliputi:
1. Pemerintah Pusat;
2. Pemerintah Daerah;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian;
4. Pejabat fungsional guru;
5. Pejabat fungsional pamong belajar;
6. Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan
7. Pejabat fungsional penilik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ini meliputi:
1. pedoman formasi jabatan fungsional guru;
2. pedoman formasi jabatan fungsional pengawas sekolah,
3. pedoman formasi jabatan fungsional pamong belajar; dan
4. pedoman formasi jabatan fungsional penilik.
Baca : Capaian Pembelajaran Tahun 2024 PAUD Dikdasmen
Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Formasi Jabatan Fungsional : Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan