INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Rokan Hulu 2024/2025

  Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Rokan Hulu 2024/2025

Dinas Pendidikan telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Nomor 420/2501/418.20/2024  tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Kediri Tahun Pelajaran 2024/2025.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Kediri tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Rokan Hulu diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, maka efisiensi dan efektivitas penggunaan waktu belajar di setiap satuan pendidikan harus ditingkatkan dan dibudayakan secara optimal;

b. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang efektif dan efisien diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup;

c. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program untuk mencapai ketuntasan program, perlu diberikan keluwesan dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di setiap Satuan Pendidikan.

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

2. Kalender Pendidikan.

3. Perencanaan Pembelajaran.

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

5. Penilaian Hasil Pembelajaran.

6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Satuan Pendidikan;

b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. Peraturan Akademik;

d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.


Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;  memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;

c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);

d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.


Kegiatan Tengah Semester

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada tengah semester 1 dan semester 2, Satuan Pendidikan dapat melakukan kegiatan minggu olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

Penilaian Hasil Belajar dan Asesmen

Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, dan Ujian Akhir Sekolah.

Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.


Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024

1. Libur Umum

a. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

b. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

c. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

d. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

2. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025.

2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj

3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576

4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H

6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.

8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak.

9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 7 Juni : Hari Raya Idul Adha 1446 H

12.Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H


REKOMENDASI KAMI: 

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Rokan Hulu selengkapnya dapat dibaca dan di 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty   

telegram

0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Rokan Hulu 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan