Hasil Automasi Akreditasi 2024 Dikdasmen (Penetapan Kesatu)
Hasil Automasi Akreditasi 2024 Dikdasmen (Penetapan Kesatu)
Badan Akreditasi Nasional PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Hasil Automasi Akreditasi 2024 Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Penetapan Kesatu).
Hasil Automasi Akreditasi 2024 Satuan Dikdasmen (Penetapan Kesatu) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BAN-PDM Nomor 087/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 ditetapkan dengan memperhatikan :
1. Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023; dan
2. Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Hasil Automasi Akreditasi 2024 Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Penetapan Kesatu) menyatakan bahwa nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BAN-PDM tntang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Penetapan Ke-1 Hasil Automasi Akreditasi Satuan Dikdasmen Tahun 2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala PAN-PDM tentang Hasil Automasi Akreditasi 2024 Dikdasmen (Penetapan Kesatu) menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan Kepala BAN-PDM Nomor 087/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Hasil Automasi Akreditasi 2024 Dikdasmen (Penetapan Kesatu)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan