Mapel Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Mapel Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Berikut ini adalah daftar Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Daftar Mapel Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi.
Keputusan Mendikbudristek tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843).
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menetapkan mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah yang merupakan mata pelajaran pendukung program studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menyatakan bahwa mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menyatakan bahwa mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam:
a. Kurikulum Merdeka; dan
b. Kurikulum 2013.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menyatakan bahwa salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan rentang bobot penilaian 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
Diktum KELIMA Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menyatakan bahwa komponen dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA termasuk kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi pada program peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa yang menggunakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.
Diktum KEENAM Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mapel Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan