INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2024/2025

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2024/2025

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 36/Set.I/HM.00/07/2024 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2024/2025.

Edaran tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2024/2025 yang terbit tanggal 1 Juli 2024 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

Di dalam edaran diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pendataan 2024/2025.

Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2024/2025
SE Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2024/2025

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Pendis menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Apresiasi sdebesar-besarnya atas pendataan semester Genap TP 2023/2024.

2. Laporan capaian pemutakhiran data semester Genap TP 2023/2024 (terlampir).

3. Pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses pada laman: https://emis.kemenag.go.id/

4. Jadwal pemutakhiran data Emis Semester Ganjil TP 2024/2025 akan dilakukan mulai 1 Juli sampai dengan 30 Desember 2024, untuk Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan PAI.

5. Data yang dilaporkan adalah data terbaru dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya selama periode pendataan.

6. EMIS menjadi penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama maupun program nasional, seperti ANBK, SNPBM, dan Akreditasi.

7. Untuk mendukung penyelenggaraan ANBK agar dapat memperbaharui data siswa; meluluskan, menaikkan tingkat, dan pendataan siswa baru, serta mengatur rombongan belajar, sebelum tanggal 15 Juli 2024.

8. Lembaga dan Satuan Pendidikan Islam pada Madrasah, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apa pun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


SE Ditjen Pendis tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty  

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan