INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


FAQ Tentang Masa Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2024

FAQ Tentang Masa Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2024

Berikut ini adalah Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang masa sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

FAQ tentang masa sanggah seleksi CPNS Tahun 2024 ini untuk melengkapi pemahaman tentang seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
FAQ Tentang Masa Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2024
FAQ Tentang Masa Sanggah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca :

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 


telegram

0 Response to "FAQ Tentang Masa Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan