JUKNIP Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Non ASN Tahun 2024/2025
PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA
Besaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus
1. Penerima Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS
sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan
setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK
inpassing atau penyetaraan.
2. Dalam hal Guru NonASN
memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan
pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan
dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tunjangan Khusus
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNDUH JUKNIP Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Non ASN Tahun 2024/2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "JUKNIP Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Non ASN Tahun 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan