Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2024
Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2024.
Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Petunjuk Teknis (Juknis_ Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kemenag Tahun 2024 merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Semenjak tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
PPG ini merupakan basil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.
Program PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).
Pelaksanaan program PPG sendiri merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total peserta sebanyak 27.779 guru. Pacta Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%.
Hal ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat memadai, sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi.
Pada tahun 2024, Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama melakukan berbagai perubahan. Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan: Pertama, perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2).
Hasil evaluasi penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa.
Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK-1, hanya saja pacta aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK- 1.
Kedua, perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan pacta penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
Hal ini berdampak pacta instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa {UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK.
Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menguasai materi dengan baik, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam konsep TPACK.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2024.
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru.
2. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai ketentuan dalam Pasal66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal 1Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021.
4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan dari program studi yang terakreditasi.
5. Memiliki NUPTK, AKUN, dan/atau NPK.
6. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun.
7. Dinyatakan lulus seleksi akademik.
8. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
a. Guru penyandang disabilitas atau guru pada SLB.
b. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/ atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T.
d. Guru berstatus ASN Kementerian Agama.
e. Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua.
f. Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal.
g. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
h. Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
i. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi
Disampaikan di dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama 2024 bahwa guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
3. Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampi rkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan.
4. Memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan
Setiap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.
Sesuai Petuntuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut.
a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazahjkopertisjkopertais sesuai dengan kewenangannya.
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/ sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah / sekolah.
c. Pindai persetujuan dari kepala madrasah / sekolah untuk mengikuti PPG.
d. Pakta lntegritas dari caLon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir.
e. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1dari Iuar negeri;
f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g. Pas foto berwama terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) Iembar berlatar belakang warna merah.
h. Pindai bukti terdaftar di PD Dikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
i. Pindai bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024.
LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di sini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan