Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN
Website Nasty Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang belum memiliki rekening dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki kepastian hukum;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5016);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1145);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
Pasal I Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Ketentuan pada huruf D angka 3 mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dan Huruf E angka 2 mengenai Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal II Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan