KepMenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS 2024
Website Nasty KepMenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang atas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetesi bidang sesuai denga tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar bagi Pegawai Negeri Sipil, ditetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang atas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024. SKD Seleksi CPNS Tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test (CAT) BKN, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.
Disampaikan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan digunakan untuk mengukur seberapa jauh peserta tes CPNS dalam pemahaman wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kompon-komponen berikut.
a. Nasionalisme
Tujuan : mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Tujuan : mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c. Bela Negara
Tujuan : mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. Pilar negara
Tujuan : mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
e. Bahasa Negara
Tujuan : mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu materi yang diujikan dalam Tes Wawasan Kebangsaan adalah 4 (empat) Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu ditambahkan pula materi ujian tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi : Sistem Tata Negara Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah, Sejarah Perjuangan Bangsa, Peranan Bangsa Indonesia, dan Kemampuan berbahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.
Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai beberapa komponen berikut.
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
1) Analogi
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2) Silogisme
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
3) Analitis
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
1) Berhitung
Tujuan : mengukur kemampuan hitung sederhana;
2) Deret angka
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
3) Perbandingan kuantitatif
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4) Soal cerita
Tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
1) Analogi
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2) Ketidaksamaan
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3) Serial
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Tes Karakteristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.
a. Pelayanan Publik
Tujuan : mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
b. Jejaring Kerja
Tujuan : mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
c. Sosial Budaya
Tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan : mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja,
e. Profesionalisme
Tujuan : mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
f. Anti Radikalisme
Tujuan : menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Alokasi Waktu SKD CPNS 2024
Disampaikan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 bahwa SKD dilaksanakan dalam durasi waku 100 (seratus) menit.
Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut ini ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
1. Passing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Berikut nilai ambang batas pada masing-masing jenis tes di SKD CPNS yang berlaku bagi peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
a. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65
b. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Passing Grade Cumlaude dan Diaspora
Berikut adalah nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cumlaude serta kebutuhan khusus diaspora:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
b. Nilai TIU paling rendah 85
Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah tertinggal
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
b. Nilai TIU paling rendah 60
3. Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Rinciannya adalah sebagai berikut.
a. TWK:150
b. TIU: 175
c. TKP: 225
4. Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes
a. TWK: 30 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
b. TIU: 35 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
c. TKP: 45 soal, jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dbaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "KepMenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan