Pedoman (Juknis) Sulingjar PAUD Tahun 2024
Website Nasty Pedoman (Juknis) Sulingjar PAUD Tahun 2024
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudsitek) telah menerbitkan Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukut kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.
Diktum KESATU Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Diktum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD 2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Diterbitkannya Pedoman Sulingjar PAUD 2024 ini dilatarbelakangi bahwa peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar.
Kepesertaan
Di dalam Pedomn Sulingjar PAUD Tahun 2024 disampaikan bahwa kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUR meliputi Satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Peserta Sulingjar terdiri atas :
1. Kepala Satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data; dan
2. Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.
Instrumen Sulingjar PAUD
1. Instrumen Sulingjar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
2. Instrumen Sulingjar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
3. Instrumen Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan PAUD.
4. Instrumen Sulingjar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.
Baca : Panduan Teknis Sulingjar SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Prosedur Pelaksanaan
Di dalam Pedoman Penyelenggaraan Sulingjar PAUD 2024 disampaikan bahwa prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD adalah sebagai berikut.
1. Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
2. Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
3, Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.
Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman (Juknis) Sulingjar PAUD Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan