Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Website Nasty Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disampaikan bahwa mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Jenis-jenis Mutasi PNS
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bahwa mutasi PNS terdiri atas:
1. mutasi PNS dalam satu Instansi pust atau Instansi Daerah;
2. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
3. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
4. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya;
5. mutasi PNS antar-Instansi pusat ; dan
6. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mutasi PNS juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Syarat Mutasi PNS
Dijelaskan di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan
mutasi yaitu:
1. berstatus PNS;
2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Prosedur Mutasi PNS
Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut.
1. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
2. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan