INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

 Website Nasty Menteri PANRB telah menetapkan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Peraturan Menteri PANRB  tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024.

Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);

7. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);

8. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);

10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252);

11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);

12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526).

Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

1. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.


Ruang Lingkup

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian dan Lembaga bahwa ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dilakukan dengan persyaratan:
1. berstatus sebagai ASN;

2. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

3. memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan;

4. memiliki kompetensi minimal sesuai dengan persyaratan jabatan;

5. memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan

6. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian jabatan ASN dilaksanakan pada:

1. kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

2. kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan

3. kementerian dan lembaga yang tetap dalam nomenklatur, tugas, dan fungsinya.


Mekanisme Pengisian Jabatan ASN

Disampaikan dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian dan Lembaga bahwa Pengisian jabatan ASN dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan dan diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud tetap dalam jabatan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian jabatan ASN dilaksanakan melalui:

1. pengukuhan dan pelantikan kembali dalam jabatan yang setara; atau

2. uji kompetensi dalam jabatan yang akan diduduki oleh pemangku jabatan yang telah memenuhi persyaratan jabatan.

Selain dilaksanakan melalui pengukuhan dan pelantikan atau uji kompetensi, pengisian Jabatan Manajerial dapat dilaksanakan melalui penugasan dalam jabatan ASN sebagai pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola karier pegawai negeri sipil.

Pengisian jabatan ASN melalui uji kompetensi, untuk Jabatan Manajerial dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.

Sedangkan pengisian jabatan ASN melalui uji kompetensi untuk Jabatan Nonmanajerial dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional lain yang setara.


Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga selengkapnya

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian dan Lembaga"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan