Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tingg
Website Nasty Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Mendikbudristek tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi yang merupakan pengakuan atas lulusan pendidikan tinggi, perlu dilakukan penyederhanaan proses administrasi dengan tetap menjaga keakuratan dan akuntabilitas ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor l6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); dan
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638).
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.
1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
3. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
4. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
5. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Republik Indonesia Nomor 5500).
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
9. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDikti adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berdasarkan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. akurasi; dan
c. legalitas.
Validasi sebagaimana dimaksud merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
Akurasi sebagaimana dimaksud merupakan prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
Legalitas sebagaimana dimaksud merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah:
1. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
Ijazah sebagaimana dimaksud oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Ijazah paling sedikit memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. nomor pokok perguruan tinggi;
d. program pendidikan tinggi;
e. nama program studi;
f. nomor pokok program studi;
g. nama lengkap pemilik Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i. nomor induk mahasiswa;
j. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya;
k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah.
Ijazah sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi yang telah lulus uji kompetensi sesuai bidang keahlian dalam cabang ilmunya.
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
1. nomor Sertifikat Kompetensi;
2. lambang dan nama perguruan tinggi;
3. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi;
4. nomor pokok perguruan tinggi;
5. program pendidikan tinggi;
6. nama program studi;
7. nomor pokok program studi;
8. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi;
9. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi;
19. unit kompetensi;
20. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
21. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan
22. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang berwenang menandatangani sertifikat kompetensi.
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Sertifikat Kompetensi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Sertifikat Kompetensi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang telah:
1. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. nomor Sertifikat Profesi nasional;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. lambang dan nama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nomor pokok perguruan tinggi;
e. program pendidikan tinggi;
f. nama program studi;
g. nomor pokok program studi;
h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
j. nomor induk mahasiswa;
k. Gelar profesi yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Profesi; dan
n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi, atau badan lain yang berwenang menandatangani Sertifikat Profesi.
Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Sertifikat Profesi untuk lulusan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan program spesialis dan subspesialis diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penatausahaan jazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Perguruan tinggi melakukan penatausahaan terhadap Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
1. hasil pindai dokumen untuk Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan basah; dan
2. dokumen elektronik untuk Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal perguruan tinggi tutup, Perguruan Tinggi menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi hasil penatausahaan kepada LLDikti.
Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi terdiri atas:
1. penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi;
2. penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi; dan
3. pencetakan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi.
Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Ijazah dan Sistem Pendidikan Tinggi Luar Negeri
Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada perguruan tinggi dengan sistem Pendidikan nasional melalui penyetaraan.
Penyetaraan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
Perguruan tinggi yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian
sebagaimana dimaksud.
Fotokopi Atas Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.
Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh:
1. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau
2. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK.
Baca : Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi selengkapnya
๐=======UNDUH DISINI=======๐
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tingg"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan