Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Website Nasty Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Peraturan Mendikbudristek tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen;
b. bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
3. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
8. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
9. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
10. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang dibentuk oleh masyarakat yang menyelenggarakan PTS.
11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
Status dan Jabatan Akademik Dosen
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen bahwa status Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Sedangkan dosen tetap bekerjanya tidak penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan/atau memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester. Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas : Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Kualifikasi dan Kompetensi Dosen
Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, disampaikan bahwa Kualifikasi Dosen terdiri atas kualifikasi akademik dan kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud merupakan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi; atau penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Kualifikasi akademik bagi Dosen paling rendah:
1. magister atau magister terapan untuk Dosen pada program diploma atau program sarjana;
2. doktor atau doktor terapan untuk Dosen pada program magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan; dan
3. profesi dan/atau magister/magister terapan dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk Dosen pada program profesi.
Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud meliputi:
1. keahlian dengan prestasi luar biasa;
2. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya; dan/atau
3. kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.
Kualifikasi lain ditetapkan per jenjang jabatan akademik.
Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Dosen untuk mewujudkan karakter Dosen sebagai berikut:
1. pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
2. peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
3. intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
Sertifikasi Dosen
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen bahwa dosen yang telah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun dan jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen.
Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester. Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.
Baca : SE Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Proses Kenaikan Jabatan Dosen
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen.
Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen. Penilaian portofolio Dosen merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Dosen dan kinerja pelaksanaan tugas Dosen.
Penilaian portofolio Dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
2. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
3. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam
Karier Dosen
Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan:
1. pengelolaan kinerja Dosen;
2. rencana pengembangan karier Dosen;
3. penugasan Dosen; dan
4. promosi dan demosi Dosen.
Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.
Pengelolaan Kinerja Dosen
Pengelolaan kinerja Dosen paling sedikit terdiri atas:
1. penetapan indikator kinerja Dosen;
2. pembinaan kinerja Dosen; dan
3. penilaian kinerja Dosen.
Penghasilan Dosen
Di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen disampaikan bahwa Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.
Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain.
Kementerian membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Salinan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan