Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang JUKNIS TPG DAN KHUSUS NON ASN
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang JUKNIS TPG DAN KHUSUS NON ASN
TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS
GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA
Tujuan Penyaluran
1. Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk
memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk
memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima T\rnj angan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Guru Non ASN penerima Tunj angan Ptofesi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh
Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN;
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan
pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan
sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif
membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari
Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan;
2l mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau
kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas
setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan; dan/ atau
3) bertugas di Daerah Khusus;
UNDUH Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang JUKNIS TPG DAN KHUSUS NON ASN
@Salam Website Nasty
0 Response to "Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang JUKNIS TPG DAN KHUSUS NON ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan