INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025

SE JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025

 

Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan

Program Indonesia  Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025


 

Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Cq.  Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/lslam

Se-Indonesia

 

Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran

2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan  Kesiswaan  Madrasah  telah  menetapkan  bahwa  proses  pendataan  siswa  bakal  calon penerima anggaran PIP melalui  basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin  EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait, dengan ketentuan sebagai  berikut:

1.    Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.

2.   Tahap I   akan menggunakan  referensi  data penerima PIP tahun anggaran 2025  (on-going), Cut  Off data  ditetapkan  per  tanggal  25 April  2025.  Berkenaan  dengan  hal  ini,  Kanwil Kementerian Agama  Provinsi  (cq.  Bidang Pendidikan  Madrasah/Pendidikan  Islam) sepenuhnya bertanggung jawab  melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di  EMIS.

3.    Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan  akan dilakukan  proses pemadanan data secara internal  maupun ekstemal,  termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

4.    Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I   akan dilakukan pada bulan Mei -- Juni  oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.

5.   Tahap II akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli  - Agustus.  Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal  1  September 2025.

6.    Periode verval  data bakal  calon penerima PIP di  Tahap  II   akan dilakukan sampai  MingguKeempat bulan September 2025.

7.   Pada bulan  Oktober  akan dilaksanakan  proses pemadanan  data secara  internal  maupun eksternal,  termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

8.    Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II  akan dilakukan pada bulan November- Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung  ke rekening siswa masing-masing.

9.    Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN danValid NIK.

10. Ketentuan  lain  terkait  kebijakan  PIP  akan  disampaikan   melalui   Petunjuk  Teknis  yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

BACA JUGA : SE Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat

 




UNDUH SE JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan