JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025
SE JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025
Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/lslam
Se-Indonesia
Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran
2025,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
telah menetapkan bahwa
proses pendataan siswa
bakal calon penerima anggaran PIP
melalui basis data EMIS yang diinput
oleh para operator/admin EMIS pada
satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh
satuan kerja terkait, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun
anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
2. Tahap I
akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data
ditetapkan per tanggal
25 April 2025. Berkenaan
dengan hal ini,
Kanwil Kementerian Agama
Provinsi (cq. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam
memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid
di EMIS.
3. Setelah proses Cut Off data selesai
dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun ekstemal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank
Penyalur.
4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei -- Juni oleh pihak Bank
Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
5. Tahap II akan menggunakan referensi data di
semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator
di satuan pendidikan pada bulan Juli -
Agustus. Data hasil cut off bakal calon
penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
6. Periode verval data bakal
calon penerima PIP di Tahap II
akan dilakukan sampai MingguKeempat
bulan September 2025.
7. Pada bulan
Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara
internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank
Penyalur.
8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP
Tahap II akan dilakukan pada bulan
November-
Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
9. Data yang akan digunakan melalui sistem
EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN danValid
NIK.
10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
BACA JUGA : SE Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat
UNDUH SE JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "JUKNIS PIP KEMENAG TAHUN 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan