PMA Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penegerian Madrasah
PMA Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penegerian Madrasah
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 tahun 2014 tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang iselenggarakan oleh masyarakat.
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 tahun 2014 tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014
- Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang elanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah adalah Kementerian Agama.
- Menteri adalah Menteri Agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
UNDUH PMA Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penegerian Madrasah
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penegerian Madrasah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan