Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk memberikan acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum tindak lanjut penyelesaian pengaduan, perlu disusun panduan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) bahwa Aplikasi SP4N adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan berjenjang pada setiap Penyelenggara.
Penyelenggaraan SP4N ditujukan untuk:
a. Pengelolaan Pengaduan dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat terwujud kepastian dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan;
b. penyelesaian pengaduan dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik;
c. setiap Penyelenggara memberikan akses kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduannya secara aman dan imparsial; dan
d. Pengelolaan Pengaduan dilakukan secara berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan serta kebijakan publik.
Disampaikan dalam Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) bahwa penyelenggara wajib melaksanakan Pengelolaan Pengaduan.
Di dalam melaksanakan Pengelolaan Pengaduan, Penyelenggara:
a. menyediakan sarana dan prasarana penunjang kelancaran Pengelolaan Pengaduan;
b. menyusun mekanisme Pengelolaan Pengaduan;
c. menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam Pengelolaan Pengaduan;
d. menetapkan organisasi pengelola pengaduan Pelayanan Publik;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pengelolaan pelayanan publik; dan
f. melakukan pencatatan dan pelaporan Pengelolaan Pengaduan serta mendayagunakan data pengaduan sebagai acuan untuk perbaikan layanan publik dan penyusunan kebijakan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini meliputi:
a. tata kelola lembaga;
b. pengelola operasional pengaduan;
c. kode etik;
d. pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. mekanisme SP4N;
f. pemantauan, pelaporan, dan evaluasi;
g. standar pelayanan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pendayagunaan hasil pengaduan; dan
j. integrasi SP4N.
BACA JUGA : Surat Pengantar Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
UNDUH Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan