INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Batik KORPRI

            

Website Nasty Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat aturan terbaru tentang penggunaan seragam batik KORPRI bagi ASN yang bekerja di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI bagi ASN ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 22 Januari 2026 ini menginformasikan tentang penggunaan secara resmi pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

 

BACA : Ikrar Guru Indonesia 

 

Adapun isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Aturan Penggunaan Batik KORPRI ASN

1. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;

2. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah; dan

3. Bapak/Ibu Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan Perwakilan NKRI di luar negeri.

 

1. Latar Belakang

Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Batik KORPRI

Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

 

Baca : Lirik Lagu Mars KORPRI Dilengkapi Makna dan Partiturnya

 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:

a. memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong
kolaborasi antara:

1) Pegawai ASN; dan

2) instansi pemerintah.

b. Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.

c. memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. Penggunaan pakaian seragam batik Korpri;

b. Waktu Penggunaan Pakaian seragam batik Korpri.

4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

d. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

5. Isi Edaran

a. Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:

1) setiap hari kamis;

2) upacara hari ulang tahun Korpri;

3) tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

4) upacara hari besar nasional;

5) upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;

6) pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau

7) rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.

 

6. Penutup

Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.

BACA JUGA : Pendaftaran Beasiswa S1 Guru Tahun 2026 dari Kemendikdasmen, Berikut Surat Edarannya


UNDUH Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Batik KORPRI

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Batik KORPRI"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan