INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik


Ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Peraturan Mendikbudristek tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.


Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

 

Ketentuan Umum

Beberapa Ketentuan Umum dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik adalah sebagai berikut.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

6. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

7. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

8. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Materi Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masing-masing JF.

Peserta Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

1. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau

2. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Berikut ini beberapa persyaratan peserta Uji Kompetensi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

1. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain

Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:

a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau

b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c, telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan

e. belum memasuki usia:

  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
  • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
  • 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

2. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan

b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Metode Uji Kompetensi

Uji Kompetensi menggunakan metode:

a. tes tertulis;

b. portofolio;

c. wawancara; dan/atau

d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Persyaratan Lulus Uji Kompetensi

Persyaratan lulus uji kompetensi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilikb adalah sebagai berikut.

1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.

2. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.

3. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

4. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).

5. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

BACA JUGA :  Keputusan Mendikdasmen Nomor 22/O/2025 Tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia

 

UNDUH Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan