INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 998);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

 

Penyediaan Calon Kepala Sekolah

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:

1. pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan

2. penyiapan calon Kepala Sekolah.

 

Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

Di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disampaikan bahwa pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

2. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

3. Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.

 

Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disampaikan bahwa Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan:

1. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

2. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan

3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas:

1. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan

2. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah  pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah terkait.

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:

a. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau

b. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

 

Tahapan Seleksi

Di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dijelaskan bahwa seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi substansi.

Seleksi administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan. Guru ASN selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas:

a. hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;

d. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;

e. pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan

f. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan. Prioritas proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.

Seleksi administrasi untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut:

a. Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus administrasi mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan

b. Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi ditetapkan oleh Menteri.

 

 BACA JUGA :  Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP

 


UNDUH Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan