PETUNJUK PELAKSANAAN PIP PENDIDDIKAN TINGGI NO 7/A/Kep/2025
PETUNJUK PELAKSANAAN PIP PENDIDDIKAN TINGGI NO 7/A/Kep/2025
BENTUK PIP PENDIDIKAN TINGGI
PIP Pendidikan Tinggi diberikan dalam bentuk:
1. Program KIP Kuliah, merupakan bantuan bagi mahasiswa yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup; dan
2. Program Bantuan Biaya Pendidikan, merupakan bantuan bagi mahasiswa yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya pendidikan.
PENERIMA PIP PENDIDIKAN TINGGI
1. Sasaran Penerima Program KIP Kuliah
Program KIP Kuliah diberikan kepada Mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Mahasiswa dari keluarga yang rnasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau rnenerirna program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kernenterian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
4) Mahasiswa dari keluarga yang rnasuk dalam kelornpok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
5) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
6) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Mahasiswa yang:
1) berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
2) orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3) anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah
perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau
d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
1) bencana alam;
2) konflik sosial;
3) korban kekerasan;
4) korban pelanggaran hak asasi manusia berat; dan/ atau
5) kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
2. Sasaran Penerirna Program Bantuan Biaya Pendidikan
Program Bantuan Biaya Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa yang sedang menerima Program Bantuan Biaya Pendidikan sejak semester gasal tahun akademik 2023/2024.
3. Persyaratan Penerima Program KIP Kuliah
Penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. Mahasiswa baru pada program studi yang terakreditasi;
c. Mahasiswa yang terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi
dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. diusulkan sebagai Mahasiswa penerima Program PIP Pendidikan
Tinggi mulai semester satu;
e. bukan merupakan Mahasiswa paruh waktu
f. tidak sedang menerima biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari:
1) APBN;
2) APBD; dan/atau
3) sumber lain yang membiayai biaya pendidikan;
g. bagi Mahasiswa program profesi penerima PIP Pendidikan Tinggi
harus memenuhi persyaratan berikut:
1) sebagai Mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter
gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program
pendidikan profesi guru; dan
2) sebagai Mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada
program sarjana;
h. bagi Mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada jenjang
diploma yang ditingkatkan jenjang pendidikannya oleh Kementerian, akan meneruskan dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
1. bagi Mahasiswa aktif lanjutan penerima PIP Pendidikan Tinggi harus terdaftar dan tercatat sebagai Mahasiswa aktif.
PERSYARATAN PERGURUAN TINGGI PENERIMA MAHASISWA PIP PENDIDIKAN TINGGI
Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
1. program studi penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi telah
terakreditasi;
2. menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
3. mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi yang berlaku
BACA JUGA :
UNDUH Daftar Penerima Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik PPA 2022
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Pedoman (Juknis) Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Keunggulan KIP Kuliah
Panduan Lengkap Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Panduan Reklaim Akun Program KIP Kuliah
Buku Saku KIP Kuliah
UNDUH PETUNJUK PELAKSANAAN PIP PENDIDDIKAN TINGGI NO 7/A/Kep/2025
0 Response to "PETUNJUK PELAKSANAAN PIP PENDIDDIKAN TINGGI NO 7/A/Kep/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan