INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 Seluruh Provinsi

Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 Seluruh Provinsi


Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2025/2026 berfungsi sebagai pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2925/2026 ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan juga dapat dijadikan sebagai acuan guru dalam pembuatan perangkat ajar.

Berikut ini adalah Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia   Kalender Pendidikan Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengaturan waktu pembelajaran satuan pendidikan di provinsi masing-masing.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam menyusun Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026..

 

Komponen Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut.

1. Permulaan waktu pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2. Pengaturan waktu pelajaran

a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

c. Pengaturan waktu libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.

Secara garis besar bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut..

1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.

2. Hari pertama di sekolah.

3. Kegiatan belajar mengajar:

4. Persiapan mengajar.

5. Penyajian pelajaran.

6. Evaluasi belajar.

7. Kenaikan kelas.

8.  Pembagian hasil belajar.

9. Libur sekolah.

 

Penyusunan Kalender Pendidikan

Di dalam penyusunan kalender pendidikan ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan, sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran, yaitu waktu dimulainya kegiatan pembelajaran.

2. Minggu belajar, yaitu jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan kebutuhannya.

3. Waktu pembelajaran efektif, yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah untuk kegiatan pengembangan diri.

4. Waktu libur, yaitu waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Sekolah/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

5. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar Nasional dan hari libur khusus.

6. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.

7. Sekolah/Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

8. Bagi Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

9. Hari libur umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.

Langkah-langkah menyusun kalender pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat, sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

2. Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.

3. Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.

4. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.

5. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya).

6. Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

 

Kegiatan Pembelajaran pada Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026

Berikut adalah uraian kegiatan pembelajaran pada Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 dan tanggal pelaksanaannya. Tanggal pelaksanaan kegiatan ini bersifat perkiraan dan bisa berbeda sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing dinas pendidikan. 

Uraian kegiatan pembelajaran pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

1. Permulaaan dan Akhir Tahan Ajaran

Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum’at 19 Juni 2026.

2. Sistem Penerimaan Murid Baru dan Permulaan Ajaran 2025/2026

Masa Penerimaan Murid Buru Tahun Ajaran 202S/2026 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. dan SKh dilaksanakan mulai bulan Mei s.d 12 Juli 2025.

3. Kegiatan Awai Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SKh dimulai serentak pada hari Senin 14 Juli 2025. Kegiatan awal masuk sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2025

4. Kegiatan Penilaian Pendidikan

a. Penilaian pendidikan meliputi :

1) Penilaian Formatif;

2) Penilaian Sumatif (lingkup materi. akhir semester, akhir tahun, akhir jenjang);

3) Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi jenjang SMK;

4) Tes Kemampuan Akademik (TKA).

b. Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1s/d 6 Desember 2025, dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran dilaksanakan pad.a tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.

5. Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ujian Sekolah

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan murid TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :

a. Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;

b. Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 19 Juni 2026. Ujian Satuan Pendidikan/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan kemudian

6. Hari Belajar Efektif

a. Hari belajar efektif tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari dalam 2 (dua) semester.

b. Jumlah hari belajar efektif untuk :

1) Semester ganjil : 122 hari,

2) Semester genap : 98 hari

3) Minggu efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 35 minggu dalam 2 (dua) semester.

4) Jumlah minggu efektif untuk : (a) Semester ganjil = 19 minggu; (b) Semester genap = 16 minggu

7. Hari-harl Llbur Sekolah

a. Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

1) Semester Ganjil selama 11 (sebelas) hari, mulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026;

2) Semester Genap disebut libur panjang selama 19 (Sembilan belas) hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2026.

b. Harl libur khusus pada Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut:

1) Libur awal bulan Ramadan 1447 H tanggal 18 Februari 2026;

2) Libur sekitar hari Raya Idul Fitri1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026.

3) Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kemenag.

4) Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.

 

BACA JUGA :   


Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026

Beberapa Dinas Pendidikan Provinsi telah menetapkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2025/2025. Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran 2025/2026.

Silakan unduh Kaldik Provinsi Tahun 2025/2026 melalui tautan berikut ini.

  • Kalender Pendidikan Provinsi Banten TA 2025/2026 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur 2025/2026 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Provinsi Riau 2025/2026 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Barat TA 2025/2026 – Unduh

Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 untuk Provinsi lainnya akan dibagikan setelah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 Seluruh Provinsi"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan