INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Paparan Fleksibilitas Kerja Kementerian Keuangan

Paparan Fleksibilitas Kerja Kementerian Keuangan


Berikut ini adalah paparan fleksibilitas kerja Kementerian Keuangan. Sistem kerja fleksibel Kementerian Keuangan diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 416 Tahun 2023.

Paparan Sistem Kerja Fleksibel Kementerian Keuangan ini menjelaskan tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN dan tenaga profesional di Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 416 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Keuangan.

Berikut beberapa poin penting di dalam paparan fleksibilitas kerja pegawai Kementerian Keuangan.

Faktor Kunci Sistem Kerja Fleksibel

  • Sikap, Perilaku, dan Etos Kerja
  • Pegawai Infrastruktur Pedoman/Regulasi
  • Komitmen dan Peran Pimpinan

Sistem Kerja Fleksibel

Kriteria Pekerjaan :

❑ Perumus atau rekomendasi kebijakan

❑ pekerjaan yang tidak berhubungan atau tatap muka langsung dengan stakeholder

❑ pekerjaan yang berhubungan dengan protokol, tamu asing, pendampingan Menkeu, Wamen,
Pimpinan JPTM

❑ pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring

❑ pekerjaan yang berhubungan dengan patroli laut, pusat komando dan pengendalian

❑ pekerjaan lainnya sesuai usulan Unit JPTM setelah koord dengan Setjen

Baca : Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Hasil Evaluasi Implementasi:

➢ (WFO/WFH/WFHb/CWS) dan (flexy time), walaupun terdapat beberapa unit yang belum
melaksanakan secara optimal (misalnya: BKF, Setjen, LNSW, DJP, DJPb dan BPPK.

➢ Usulan untuk penyesuaian kuota WFH

➢ Usulan penyesuaian kebijakan terkait aglomerasi ketika melaksanakan CWS dan WFH.

➢ Usulan untuk penambahan hari WFHb


Fleksibilitas Lokasi

Work from office

  • Min. 3 hari seminggu di kantor kedudukan
  • Co-working space maks. 1 hari seminggu
  • Lokasi lain khusus pekerjaan dengan kriteria tertentu

Work from home

  • Rumah tempat tinggal max. 20% pegawai/hari per unit JPTP
  • Rumah pada daerah asal (WFHb) khusus pegawai unit kerja daerahmremote

Fleksibilitas Waktu

  • Jam kerja regular, dengan flexy time 90 mnt
  • Shift
  • Work Roaster
  • Mekanisme kerja lainnya

BACA JUGA : Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Program Garuda ACE Gelombang ke-2



UNDUH Paparan Fleksibilitas Kerja Kementerian Keuangan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Paparan Fleksibilitas Kerja Kementerian Keuangan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan