Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN
Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN
Berikut ini adalah Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ({PANRB) telah menerbitkan Paparan Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN.
Berikut ini beberapa poin penting dari Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN
Latar Belakang
- Dunia kerja dinamis
- Perkembangan teknologi dan informasi
- Keseimbangan hidup
- Amanat peraturan perundang-undangan
Definisi dan Tujuan
Fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil
negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu
tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan
penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Prinsip Penerapan Fleksibilitas Kerja
- Bukan merupakan hak
- Mengedepankan tanggung jawab dan akuntabilitas
- Diterapkan untuk pencapaian kinerja organisasi
- Berpedoman pada kode etik dan kode perilaku
Jenis-jenis Fleksibilitas Kerja
1. Fleksibitas kerja secara lokasi
Fleksibilitas kerja secara lokasi adalah pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
2. Fleksibilitas kerja secara waktu
Fleksibilitas kerja secara waktu adalah pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan.
Kriteria Fleksibilitas Kerja
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi meliputi tugas yang:
1. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
2. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
3. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
5. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
BACA JUGA : Paparan Fleksibilitas Kerja Kementerian Keuangan
UNDUH Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN
@Salam Website Nasty
0 Response to "Paparan Materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan