Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025
Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025
Simak informasi terbaru mengenai Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 berikut ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran.
Maksud dan Tujuan
Pedoman ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis kepada Kementerian PANRB selaku penyelenggara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan efisiensi anggaran.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Pengertian Umum
Berikut ini adalah beberapa pengertian umum di dalam Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
3. Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembinaan Inovasi adalah upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi.
4. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.
5. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik.
6. Organisasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat OPP adalah satuan/unit kerja yang melaksanakan Inovasi Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Penyelenggara Inovasi.
7. Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Replikasi Inovasi adalah proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
8. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi.
Penyelenggara
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pembina Pelayanan Publik Nasional menyelenggarakan KIPP Tahun 2025. Di dalam menyelenggarakan KIPP Tahun 2025, Menteri PANRB membentuk Tim Sekretariat yang bertugas untuk melakukan seleksi administrasi keikutsertaan peserta dalam KIPP.
Tim Penilai
Dinyatakan dalam Pedomab Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2025 bahwa dalam menyelenggarakan KIPP Kementerian PANRB membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:
1. Tim Evaluasi yang selanjutnya disebut TE beranggotakan dari unsur akademisi, dan/atau praktisi yang kompeten di bidang kebijakan dan manajemen publik, pelayanan publik, dan/atau tata kelola pemerintahan. bertugas:
a. melakukan penilaian proposal inovasi yang lolos seleksi administrasi;\
b. menentukan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik; dan
c. menentukan Outstanding Public Service Innovations bersama TPI melalui sidang pleno.
2. Tim Panel Independen yang selanjutnya disebut TPI, beranggotakan dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur profesi/keahlian yang kompeten di bidang/sektor kategori inovasi,bertugas melakukan penilaian verifikasi atas Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dan menentukan Outstanding Public Service Innovations bersama TE melalui sidang pleno.
Ketentuan Inovasi
1. Tema KIPP tahun 2025 yaitu “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
2. Kriteria Inovasi KIPP Tahun 2025
Inovasi yang diajukan dalam KIPP wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut.
a. memiliki kebaruan (novelty), yaitu memperkenalkan cara, pendekatanatau kebijakan, serta desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik;
b. efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
c. bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. mudah disebarkan, yaitu mudah ditiru dan dikembangkan oleh penyelenggara inovasi lainnya; dan
e. berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.
3. Klasifikasi Inovasi
Inovasi yang diajukan dalam KIPP diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan kategori berikut:
a. Kelompok
1) Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi yang:
a) belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;
b) sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pernah mendapat penghargaan;
c) belum pernah menerima penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.
2) Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi yang:
a) Merupakan hasil replikasi dari Inovasi lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan telah mereplikasi, surat komitmen replikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kebijakan penyelenggara inovasi yang mengatur pelaksanaan replikasi inovasi tersebut, dan/atau dokumen kerja sama antar instansi;
b) belum pernah menerima penghargaan KIPP periode sebelumnya dan/atau penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.
Kategori Inovasi
Kategorisasi Inovasi pada KIPP tahun 2025 adalah:
1. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas;
2. Pelaksanaan program swasembada pangan, air dan energi;
3. Penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja;
3. Penyediaan pelayanan kesehatan;
4. Pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM;
5. Pemberantasan kemiskinan;
6. Transformasi digital pelayanan publik;
7. Pelestarian lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim; dan
8. Pelaksanaan program makan bergizi.
BACA JUGA : Sering Dianggap Sama, Berikut 5 Perbedaan Modul Ajar dan RPP
UNDUH Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan