Standar Kompetensi Lulusan SMK MAK Tahun 2025
Standar Kompetensi Lulusan SMK MAK Tahun 2025
Standar Kompetensi Lulusan SMK MAK Tahun 2025 ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan SMK menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan SMK digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Peserta didik dapat melanjutkan pendidikan SMK setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
Masa studi peserta didik pada jenjang SMK dilaksanakan selama tiga sampai empat tahun. SMK yang menerapkan masa studi pembelajaran selama empat tahun, yang terbagi menjadi tiga tahun masa studi di sekolah dan satu tahun di industri jurusan terkait.
Standar Kompetensi Lulusan SMK MAK
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
1. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
1. memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
2. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
4. menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai dengan bidang keahliannya;
5. menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja;
6. menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang keahliannya;
7. mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja; dan
8. mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.
Selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Lulusan SMK Tahun 2025 dapat dibaca di sini.
BACA JUGA :
- Standar Kompetensi Lulusan PAUD Tahun 2025
- Standar Kompetensi Lulusan SD MI Tahun 2025
- Standar Kompetensi Lulusan SMP MTs Tahun 2025
- Standar Kompetensi Lulusan SMA MA Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan SMK MAK Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan